Suasana sidang praperadilan yang melibatkan kubu Roy Suryo dan ahli dari Polda Metro Jaya
Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta

Pengacara Roy Suryo Cecar Ahli Polda Metro Jaya di Persidangan

Oleh Deska Nova Saputra 2026-08-03 3 menit

Sidang praperadilan Roy Suryo diwarnai ketegangan ketika kuasa hukum Ghafur Sangadji mendebat ahli dari Polda Metro Jaya karena mengaku tidak membaca putusan pengadilan sebelumnya.

Ketegangan Sidang Praperadilan Roy Suryo dan Ahli Polda Metro Jaya

Persidangan praperadilan yang melibatkan pihak Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026, mendadak memanas setelah kuasa hukum pemohon, Ghafur Sangadji, melontarkan pertanyaan tajam kepada ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Hendri Jayadi.

Ketegangan ini bermula ketika tim kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan relevansi upaya paksa sebelumnya yang dinilai tidak sah serta kaitannya dengan tuntutan ganti rugi dalam permohonan praperadilan ketiga yang sedang bergulir di hadapan majelis hakim.

Ghafur Sangadji secara spesifik menggali keterangan ahli mengenai putusan nomor 99/Pid.Pra yang sebelumnya telah memenangkan pihak pemohon dan menyatakan bahwa penyidik telah melakukan kesalahan dalam menerapkan undang-undang terkait tindakan penahanan.

Dalam argumennya, pihak pemohon mendesak agar ahli memberikan penjelasan objektif mengenai dasar hukum permintaan ganti kerugian akibat penangkapan, penahanan, serta penggeledahan yang dianggap menyalahi prosedur formal yang berlaku.

Perdebatan Sengit Terkait Substansi Putusan Praperadilan Pertama

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hendri Jayadi selaku ahli dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa meskipun hakim praperadilan sebelumnya menilai alasan subjektif penyidik tidak tepat, pihak kepolisian tetap memiliki pertimbangan lain dalam menjalankan kewenangannya.

Hendri menambahkan bahwa ketidakhadiran tersangka sebanyak dua kali panggilan dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak kooperatif, sehingga penyidik mengambil langkah penahanan berdasarkan kebutuhan pelimpahan perkara yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, ahli hukum litigasi pidana dari Universitas Kristen Indonesia itu berpendapat bahwa pembebasan seseorang dari tahanan tidak secara otomatis memunculkan hak untuk menuntut ganti rugi apabila status hukum sebagai tersangka masih melekat.

Mendengar penjelasan tersebut, Ghafur Sangadji langsung mengonfirmasi apakah sang ahli telah membaca dan mengkaji secara mendalam salinan putusan dari gugatan praperadilan sebelumnya yang menjadi landasan sengketa hukum.

Pengakuan Mengejutkan Ahli Terkait Salinan Putusan Pengadilan

Suasana ruang sidang semakin memanas tatkala Hendri Jayadi memberikan jawaban mengejutkan atas pertanyaan dari kuasa hukum Roy Suryo terkait dokumen putusan nomor 99/Pid.Pra yang dijadikan rujukan utama dalam perdebatan hukum tersebut.

Secara terbuka di hadapan majelis hakim, Hendri mengakui bahwa dirinya memang diberikan salinan dokumen putusan tersebut oleh pihak termohon, namun ia memilih untuk tidak membacanya secara keseluruhan.

Merespons pengakuan itu, Ghafur Sangadji langsung mencecar sang ahli dengan nada tegas mempertanyakan bagaimana bisa memberikan analisis hukum yang komprehensif tanpa membaca isi putusan pengadilan secara utuh.

Meskipun sempat berupaya membela diri dengan menyatakan bahwa dirinya tetap mengetahui substansi perkara secara garis besar, perdebatan tersebut berhasil menarik perhatian publik yang mengikuti jalannya persidangan praperadilan ini hingga tuntas.

Deska Nova Saputra

Deska Nova Saputra

Deska Nova Saputra adalah jurnalis yang berfokus pada isu-isu nasional dan kebijakan strategis pemerintah. Lulusan Jurnalistik dari Universitas Padjadjaran ini memiliki pengetahuan luas tentang berbagai isu nasional, mulai dari kebijakan ekonomi, sosial, hingga pertahanan dan keamanan. Ia dikenal dengan liputannya yang mendalam tentang program-program pemerintah serta dampaknya terhadap masyarakat Indonesia.