Kopilot Maskapai Asing Ditangkap Bea Cukai Bawa 26 Kilogram Ekstasi
Aksi nekat dilakukan oleh seorang kopilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis ekstasi seberat 26 kilogram dan sabu seberat 4 gram ke Indonesia melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (31/7).
Pengungkapan kasus kejahatan lintas negara ini bermula ketika petugas Bea Cukai melaksanakan pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin x-ray untuk mendeteksi potensi barang terlarang yang masuk ke wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa petugas awalnya mencurigai hasil pemindaian koper milik seorang penumpang pria yang saat itu mengenakan seragam lengkap seorang kopilot penerbangan komersial.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas langsung mengarahkan pelaku MS beserta seluruh barang bawaannya menuju ruang pemeriksaan khusus Bea Cukai guna menjalani proses penggeledahan secara mendalam demi memastikan isi muatan koper tersebut.
Modus Operandi dan Pengakuan Tersangka di Hadapan Petugas
Pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh petugas di ruang khusus akhirnya membuahkan hasil mengejutkan setelah ditemukan 14 bungkus besar berisi total 70.114 butir ekstasi atau MDMA golongan I dengan berat mencapai 26 kilogram di dalam koper pelaku.
Selain puluhan ribu butir pil ekstasi siap edar, petugas juga mendapati barang haram lainnya berupa serbuk sabu seberat 4 gram bruto yang disembunyikan secara terpisah di dalam tas tangan milik kopilot berkebangsaan Malaysia tersebut.
Dalam interogasi awal yang dilakukan oleh aparat, pelaku MS mengaku nekat melakoni pekerjaan sampingan sebagai kurir narkotika internasional lantaran tergiur janji upah atau imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia untuk sekali pengiriman ke Jakarta.
Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, barang haram tersebut sedianya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih dalam tahap penyelidikan mendalam dan diduga kuat merupakan jaringan warga negara Malaysia di ibu kota.
Pengembangan Jaringan Internasional Bersama Bareskrim Polri
Hasil pendalaman sementara juga mengungkap fakta bahwa pelaku MS mengaku pernah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya, yakni sekali pengiriman menuju wilayah Sabah dan satu kali pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta.
Guna membongkar jaringan sindikat narkotika internasional yang melibatkan awak pesawat ini, pihak Bea Cukai langsung mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Saat ini, seluruh barang bukti kejahatan beserta tersangka MS telah resmi diserahkan kepada jajaran Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Pihak berwenang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata ketegasan serta kewaspadaan tinggi aparat penegak hukum dalam menutup celah pintu masuk negara dari ancaman peredaran gelap narkotika.