Pemanggilan WNA Promosi Lahan di Kintamani
Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, secara resmi melakukan pemanggilan terhadap seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial SR yang mempromosikan penjualan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Aksi promosi lahan tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial berbasis Facebook dan mendadak menjadi sorotan tajam dari para warganet di berbagai platform digital.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan pertama pada hari Kamis untuk dimintai klarifikasi pada keesokan harinya.
Namun, WNA bersangkutan diketahui mangkir dari jadwal panggilan pertama tersebut sehingga pihak imigrasi menyiapkan langkah lanjutan untuk melakukan pemanggilan kedua.
Pemeriksaan Dokumen dan Status Izin Tinggal WNA
Berdasarkan hasil pengawasan administratif keimigrasian, SR tercatat masuk ke wilayah Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat dengan mengantongi visa kartu izin tinggal terbatas atau Kitas investor.
Pihak imigrasi menemukan bahwa penjamin keberadaan SR di Indonesia adalah sebuah perusahaan berbentuk PT yang berlokasi di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.
Kendati berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dugaan aktivitas pelanggaran yang dilakukan oleh SR justru berlokasi di wilayah hukum Kantor Imigrasi Denpasar, yakni di Kabupaten Bangli.
"Yang bersangkutan penjaminnya itu adalah sebuah PT, adanya di Kuta, bukan wilayah kerja kita. Tetapi, yang bersangkutan itu melakukan dugaan aktivitas pelanggarannya di wilayah kita di Bangli, jadi kami berkoordinasi dengan Ngurah Rai," ujar Haryo Sakti di Denpasar pada hari Senin.
Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha
Kantor Imigrasi Denpasar saat ini masih memfokuskan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh WNA asal Amerika Serikat tersebut.
Pihak berwenang perlu mendalami kesesuaian antara maksud pemberian Kitas investor yang dimiliki SR dengan aktivitas nyata yang dilakukannya di lapangan.
Sementara itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyatakan bahwa jajaran Kominfo Bangli telah melakukan penelusuran terkait video viral penawaran lahan tersebut sejak hari Jumat.
Bupati Bangli menambahkan bahwa lokasi lahan dalam video tersebut belum memiliki kejelasan titik koordinat serta kepemilikan yang pasti di tengah kawasan pariwisata Kintamani.