Implementasi Aturan Ketenagakerjaan Di Lapangan Masih Belum Optimal
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur secara terbuka menyoroti lemahnya implementasi aturan ketenagakerjaan di lapangan yang disampaikan oleh Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat dalam Dialog Aspirasi RRI Surabaya pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2026 yang lalu.
Meskipun berbagai regulasi tertulis telah mengatur secara rinci mengenai bentuk perlindungan hukum bagi para pekerja, namun lemahnya fungsi pengawasan di lapangan membuat pelanggaran hak-hak normatif masih kerap terjadi tanpa penindakan tegas.
Persoalan pelik yang paling sering dihadapi oleh para pekerja di lingkungan pabrik tidak hanya menyangkut hubungan kerja harian, melainkan juga pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang sering diabaikan pihak manajemen.
Nuruddin menyatakan dengan tegas bahwa aturannya sudah ada, tetapi implementasinya di lapangan belum berjalan dengan baik dan masih banyak perusahaan yang melanggar ketentuan tanpa mendapatkan sanksi setimpal dari instansi berwenang.
Tantangan Hubungan Industrial Serta Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja
Faktor kondisi perekonomian yang dinamis kerap kali dijadikan alasan oleh manajemen perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada para karyawan tanpa melalui prosedur normatif yang benar.
Menanggapi hal tersebut, pihak serikat pekerja menegaskan bahwa kondisi ekonomi tidak boleh dijadikan alasan utama untuk langsung melakukan PHK karena aturan perundang-undangan mewajibkan langkah tersebut sebagai pilihan paling akhir.
Perusahaan diwajibkan untuk mengupayakan berbagai macam langkah efisiensi internal terlebih dahulu secara maksimal sebelum mengambil keputusan pahit untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para karyawannya.
Nuruddin menjelaskan bahwa faktor ekonomi memang masih menjadi salah satu penyebab perusahaan melakukan PHK, namun pemutusan hubungan kerja seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya mempertahankan pekerja ditempuh.
Dorongan Pembentukan Peraturan Daerah Jaminan Pesangon Bagi Pekerja
Untuk memperkuat aspek perlindungan jangka panjang bagi para pekerja, FSPMI Jawa Timur saat ini secara aktif terus mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah Jaminan Pesangon di tingkat provinsi.
Kehadiran regulasi khusus tingkat daerah tersebut dinilai sangat mendesak agar para pekerja memiliki kepastian hukum yang jelas dalam memperoleh hak-hak pesangon apabila ancaman PHK tidak dapat dihindari lagi.
Selain mendorong lahirnya regulasi daerah, para pekerja juga diajak untuk tidak ragu bergabung dalam serikat agar memiliki wadah pendampingan resmi ketika menghadapi berbagai persoalan pelik di tempat kerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyelesaian hubungan industrial wajib mengedepankan perlindungan maksimal terhadap hak dasar pekerja.