Kronologi Penemuan Senjata Api di Rumah Komplek Bumi Asri
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyelidiki insiden tragis seorang wanita berinisial L yang diduga mengakhiri hidupnya menggunakan senjata api di Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada hari Minggu sore tanggal 2 Agustus 2026.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial L sedang beristirahat di dalam rumah bersama mantan suaminya yang merupakan personel Polsek Medan Sunggal berinisial Bripka IH, di mana saat itu situasi rumah terpantau tenang sebelum akhirnya berubah menjadi insiden yang sangat mengejutkan bagi pihak keluarga.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan bahwa Bripka IH awalnya merasa curiga karena mendapati tas miliknya berada dalam kondisi terbuka ketika mereka berdua sedang beristirahat bersama di dalam ruangan rumah tersebut.
Menurut Ferry, Bripka IH langsung memeriksa isi tasnya dan mendapati senjata api yang biasa disimpan di dalamnya telah hilang, yang kemudian disusul dengan penemuan korban membawa senjata tersebut ke area kamar mandi rumah tersebut.
Pernyataan Resmi Kepolisian dan Status Hubungan Korban
Setelah menyadari senjata api miliknya telah berpindah tangan, Bripka IH sempat menanyakan keberadaan barang tersebut kepada korban L, namun tidak lama berselang terdengar suara letusan tembakan dari dalam kamar mandi tempat korban berada.
Pihak kepolisian kemudian meluruskan informasi yang sempat beredar sebelumnya mengenai status pernikahan antara korban L dan Bripka IH, di mana keduanya ternyata sudah resmi bercerai sejak tahun 2022 yang lalu.
Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa kedatangan korban L ke rumah di Komplek Bumi Asri tersebut adalah untuk menemui mantan suaminya, sehingga status hukum mereka saat kejadian bukan lagi sebagai pasangan suami istri sah.
Akibat kejadian ini, penanganan kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Polrestabes Medanef="https://explain.victorspizzacafe.com/tag/medan" class="tag-link">Medan guna mendalami motif serta rangkaian peristiwa secara mendalam sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di kepolisian.
Pemeriksaan Propam dan Hasil Laboratorium Forensik
Meskipun penyelidikan utama ditangani oleh Polrestabes Medanef="https://explain.victorspizzacafe.com/tag/medan" class="tag-link">Medan, Bidang Propam Polda Sumut juga bergerak cepat untuk memeriksa Bripka IH guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atau SOP terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Ferry menyatakan bahwa Bripka IH masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polda Sumut untuk mendalami bagaimana senjata api dinas tersebut bisa diakses oleh orang lain di dalam kediaman mereka.
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengantongi hasil resmi dari laboratorium forensik yang mengindikasikan bahwa kematian korban L murni disebabkan oleh tindakan mengakhiri hidup menggunakan senjata api milik mantan suaminya.
Polda Sumut memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan transparan berdasarkan alat bukti ilmiah dan keterangan saksi yang dihimpun dari lokasi kejadian di wilayah hukum Kota Medan.