Sembilan Poin Kejanggalan Prosedur Hukum
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengidentifikasi sembilan kejanggalan krusial dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ditangani oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh advokat Febri Diansyah usai menjenguk kliennya di Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Gedung Merah Putih.
Menurut Febri, temuan tersebut mencakup berbagai aspek administratif hingga substansi hukum acara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
"Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung," ujar Febri kepada awak media.
Penggabungan Perkara dan Kesalahan Sprindik
Kejanggalan pertama yang disoroti adalah adanya praktik penggabungan dua perkara tindak pidana berbeda ke dalam satu surat perintah penyidikan tanpa pemisahan yang jelas.
Febri menjelaskan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seharusnya dilakukan melalui sprindik yang terpisah demi menjaga keabsahan proses hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan inkonsistensi penulisan dalam sprindik antara bagian menimbang dan bagian perintah penyidikan yang mencantumkan objek perkara berbeda.
"Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan anak perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu kami temukan," kata Febri.
Masalah Tempus Delicti dan Langkah Hukum Lanjutan
Poin kejanggalan berikutnya berkaitan dengan ketidakcermatan penulisan waktu terjadinya peristiwa pidana atau tempus delicti yang tercatat dalam dokumen penyidikan resmi.
Febri menyoroti adanya rentang waktu penyidikan yang tidak lazim pada salah satu sprindik tertulis dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026.
Meskipun telah membeberkan sembilan temuan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan belum mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan praperadilan dalam waktu dekat.
"Sampai tadi saya besuk itu belum ada keputusan soal praperadilan, karena memang kami diminta untuk lebih dalam lagi, untuk lebih teliti lagi menyimak setiap tahapan dan proses itu," pungkasnya.