Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Selatan.

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan

Oleh Deska Nova Saputra 2026-08-03 3 menit

Tim Sembilan Kejaksaan Agung menggeledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Jakarta Selatan, terkait penyidikan kasus pencucian uang.

Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus oleh Tim Sembilan

Penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan secara resmi melakukan tindakan penggeledahan di salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat malam tanggal 31 Juli 2026.

Langkah hukum tersebut diambil sebagai bagian dari rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Jaksa Agung guna mendalami berbagai dugaan tindak pidana yang kini menyeret nama mantan pejabat tinggi korps adhyaksa tersebut setelah kasusnya dialihkan dari kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa operasi penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB tersebut memfokuskan pencarian pada sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.

Dalam keterangannya di Jakarta, pihak institusi penegak hukum memastikan seluruh proses di lapangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna mengumpulkan alat bukti yang valid dan kuat di persidangan.

Respons Pihak Pengacara dan Status Tersangka TPPU

Menanggapi langkah hukum yang menyasar kediaman kliennya, pengacara Febrie Adriansyah yakni Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya secara institusional menghormati sepenuhnya seluruh pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh tim penyidik di lapangan.

Meskipun demikian, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut mengaku bahwa tim kuasa hukum belum menerima daftar rinci mengenai barang bukti apa saja yang berhasil disita oleh penyidik karena masih dalam tahap verifikasi internal.

Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah sendiri bermula dari temuan sejumlah aset bernilai fantastis di sebuah rumah di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, yang mencakup emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai total Rp543 miliar.

Selain sang mantan pejabat, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan bersama-sama dalam kurun waktu penugasannya.

Rentetan Perkara Hukum Lain yang Menjerat Febrie

Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural.

Selain kasus pencucian uang dan temuan aset fantastis tersebut, Febrie Adriansyah juga dihadapkan pada tiga perkara korupsi besar lainnya yang saat ini tengah ditangani secara serius oleh penyidik di lingkungan Kejaksaan Agung.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Krakatau Steel, sementara perkara kedua menyangkut kasus korupsi pengadaan batu bara pembangkit listrik tenaga uap untuk PT PLN yang sempat memicu gangguan kelistrikan masif.

Perkara terakhir adalah surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PT ASABRI yang turut menyeret pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka bersama Febrie dalam konstruksi perkara yang sama.

Deska Nova Saputra

Deska Nova Saputra

Deska Nova Saputra adalah jurnalis yang berfokus pada isu-isu nasional dan kebijakan strategis pemerintah. Lulusan Jurnalistik dari Universitas Padjadjaran ini memiliki pengetahuan luas tentang berbagai isu nasional, mulai dari kebijakan ekonomi, sosial, hingga pertahanan dan keamanan. Ia dikenal dengan liputannya yang mendalam tentang program-program pemerintah serta dampaknya terhadap masyarakat Indonesia.