Penggeledahan Rumah Mantan Jampidsus oleh Tim Sembilan
Tim Penyidik atau Tim Sembilan Kejaksaan Agung secara resmi melakukan penggeledahan di salah satu rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Juli 2026 malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa tindakan hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangkaian penyidikan intensif atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pelaksanaan penggeledahan yang dimulai sejak pukul 18.30 WIB hingga berakhir pada pukul 21.30 WIB tersebut berjalan lancar dengan disaksikan oleh pihak berwenang serta penjagaan ketat dari tim penyidik di lapangan guna mengamankan jalannya proses pengumpulan alat bukti.
Menurut Anang, langkah hukum ini diambil untuk mendalami peran para tersangka sekaligus menemukan petunjuk baru guna merangkai konstruksi perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani oleh korps adhyaksa secara mendalam dan menyeluruh.
Penyitaan Dokumen Penting dan Pemeriksaan Saksi
Dalam operasi penggeledahan di rumah kediaman tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting yang dinilai berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki oleh institusi penegak hukum.
Seluruh dokumen hasil sitaan tersebut selanjutnya akan melalui proses analisis mendalam dan diajukan permohonan persetujuan penyitaan resminya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Sebelum penggeledahan ini dilakukan, Tim Sembilan juga telah memanggil total tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan pada hari yang sama, namun hanya dua orang saksi dari unsur swasta berinisial AS dan H yang memenuhi panggilan penyidik.
"Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta," ujar Anang Supriatna saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan pencucian uang tersebut.
Komitmen Kejagung dalam Penegakan Hukum Profesional
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum ini didasarkan pada surat perintah penyidikan baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang resmi diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2026 lalu.
Dengan dikeluarkannya sprindik terbaru ini, tim penyidik terus memperkuat alat bukti yang sah guna memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur serta koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Anang Supriatna memastikan bahwa institusi Kejaksaan Agung akan senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas tinggi dalam menuntaskan setiap perkara hukum tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Analisis lanjutan terhadap dokumen yang disita dari rumah tersangka diharapkan mampu membuka secara terang-terangan aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil kejahatan dalam perkara dugsaaan pencucian uang tersebut.