Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tempat sidang perkara Dokter Tifa bergulir
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Dokter Tifa.

Tim Kuasa Hukum Dokter Tifa Minta Jokowi Hadir Langsung di Sidang

Oleh Deska Nova Saputra 2026-07-29 3 menit

Kuasa hukum Dokter Tifa berharap Presiden ke-7 RI Joko Widodo dapat hadir langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Harapan Kehadiran Joko Widodo dalam Ruang Sidang Pengadilan

Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa menyampaikan harapan besar agar Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, bersedia hadir secara langsung dalam agenda persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, pada Rabu (29/7/2026), karena kehadiran sosok mantan kepala negara dianggap sangat krusial agar seluruh pokok perkara dapat diuji secara transparan di hadapan publik.

Menurut pihak pembela terdakwa, kehadiran Jokowi di ruang sidang merupakan momen yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas guna mendapatkan kejelasan hukum yang utuh terkait polemik yang menyeret nama kliennya.

Melalui kehadiran fisik tersebut, jalannya persidangan diharapkan mampu membuktikan secara objektif apakah substansi tudingan yang dipermasalahkan benar-benar memenuhi unsur hukum pidana yang disangkakan.

Pengujian Unsur Pidana dan Undang-Undang ITE di Persidangan

Lebih lanjut, Ramdansyah menjelaskan bahwa persidangan mendatang akan menjadi ajang pembuktian hukum guna menguji dua aspek utama terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran regulasi digital.

Aspek pertama yang akan diuji menyangkut kebenaran materiil dari tuduhan pencemaran nama baik, sementara aspek kedua berkaitan dengan dugaan transmisi digital merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya sangat siap untuk mengupas seluruh dakwaan tersebut secara mendalam bersama majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur demi membela hak-hak hukum klien mereka.

Meski sangat mengharapkan kehadiran fisik secara langsung di lokasi persidangan, pihak kuasa hukum juga telah menyiapkan langkah antisipasi jika nantinya persidangan harus dilangsungkan secara daring menggunakan sarana teknologi.

Persiapan Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Sebagai langkah antisipasi terhadap opsi persidangan jarak jauh, tim pendamping hukum bahkan telah menyiapkan posko khusus di wilayah Solo, Jawa Tengah, guna mendampingi jalannya proses pemeriksaan dari sana.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah resmi dilimpahkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor registrasi perkara 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas tersebut diterima pada tanggal 28 Juli 2026 dan sidang perdana dijadwalkan akan mulai digelar pada tanggal 6 Agustus 2026 mendatang.

Adapun majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini dipimpin langsung oleh hakim ketua Christina Endarwati didampingi dua anggota majelis, yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Deska Nova Saputra

Deska Nova Saputra

Deska Nova Saputra adalah jurnalis yang berfokus pada isu-isu nasional dan kebijakan strategis pemerintah. Lulusan Jurnalistik dari Universitas Padjadjaran ini memiliki pengetahuan luas tentang berbagai isu nasional, mulai dari kebijakan ekonomi, sosial, hingga pertahanan dan keamanan. Ia dikenal dengan liputannya yang mendalam tentang program-program pemerintah serta dampaknya terhadap masyarakat Indonesia.